BANDUNG,FOKUSJabar.id: Plh Wali Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengatakan, anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) dan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar negeri Rp6,7 milyar sesuai pembahasan dengan DPRD dalam Forum Banggar.
“Itu semua sudah terukur. Jadi substansinya bukan masalah besar dan kecil (anggarannya), tapi memang itu semua sudah dibahas. Artinya, tidak ada yang tiba-tiba. Semua sesuai proses dan telah disepakati bersama Banggar,” kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA:
Di Kota Bandung Anggaran Perdin dan Kunker Luar Negeri Disoal
Dia mencontohkan, program pameran atau kunjungan balasan progres sister city bersama beberapa negara lain yang sudah terjalin dan direncanakan sejak tahun lalu.
“Anggaran Rp6,7 milyar itu untuk ASN se-kota Bandung sesuai kapasitasnya. Mungkin di sana juga ada kalau saya ditugaskan untuk Perdin atau Kunker. Sekda ada,” ucapnya.
Berdasarkan data, anggaran yang tercantum pada website Sistem Informasi Program Pengadaan Umum (SiRup LKPP), terdapat anggaran Perdin Setda dengan nama “Belanja Perjalanan Dinas Biasa & Luar Negeri.”
Dalam situs tersebut, tercatat pagu anggaran Perdin ditetapkan pada Januari 2023 dengan total anggaran Rp6.755.256.705 milyar yang berlaku selama satu tahun hingga Desember 2023.
BACA JUGA:
Mudik Lancar, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apresiasi Polisi
Selain itu, dari data yang tertera pada Sirup LKPP terlihat sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan informasi, anggaran Perdin nantinya akan digunakan oleh Kepala Daerah dan jajaran pejabat Pemkot Bandung untuk melakukan Kunker.
Adapun beberapa negara yang tercatat akan dikunjungi, Korea Selatan, Finlandia, Jerman, Singapore, Malaysia, Australia, Thailand, Jepang dan Inggris.
Secara rinci, anggaran Rp6,7 milyar terbagi menjadi 67 paket. Adapun untuk paket dengan anggaran tertinggi mencapai Rp326.179.730 juta dengan kode MAK 4.01.02.2.04.02.5.1.02.04.02.0001.8.1.0.20.40.20.001.01600.
Sedangkan, untuk paket dengan anggaran terendahnya yaitu Rp15.459.600 dengan kode MAK 4.01.02.2.04.02.5.1.02.04.02.0001.8.1.0.20.40.20.001.01614.
Dalam data tersebut, turut dijelaskan anggaran sebesar Rp6,7 milyar tersebut akan digunakan untuk pembelian tiket pesawat ekonomi dan bisnis.
Selain itu, anggaran tersebut digunakan untuk uang saku Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLU) untuk pejabat golongan A hingga golongan D.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)