Kamis 12 Desember 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah menjalani hukuman di rutan Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari (4 Mei 2023).

Sebelumnya, Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan dan Sekdisnya, Khairul Rizal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 14 April 2023 lalu.

BACA JUGA:

Kantor MUI Ditembak Orang Tak Dikenal, Dua Staf Jadi Korban

KPK masih melakukan pengumpulan alat-alat bukti sehingga tim penyidik memperpanjang masa penahanan masing-masing selama 40 hari.

“Penahanan lanjutan itu mulai 5 Mei hingga 13 Juni 2023 di rutan KPK. Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik,” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Ali Fikri berharap, para saksi yang nanti mendapat panggilan agar dapat kooperatif untuk hadir ke KPK.

Yana Mulyana bersama yang lainya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa CCTV dan jaringan internet.

Yana Mulyana yang merupakan wali kota Bandung mendapatkan suap senilai Rp924,6 juta.

Tak hanya itu, Yana Mulyana bersama yang lainya sempat plesiran ke Thailand dengan dalih studi banding terkait smart city di sana.

BACA JUGA: Anies Baswedan dari Garut Bergaung ke Seluruh Indonesia

Saat ini, pemerintahan Kota Bandung diambil alih oleh Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna yang merangkap jabatan pula sebagai Sekda Kota Bandung.

Ema pun sempat menyampaikan bahwa program smart city di Kota Bandung tetaplah berjalan. Kecuali kasus yang tengah menyangkut orang nomor satu di Kota Bandung, yakni CCTV dan jaringan internet.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img