JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menduga eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan manipulasi dalam transaksi jual beli rumah yang ia lakukan.
Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
BACA JUGA: Bakal Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar, Penipuan Ajudan Pribadi Dihentikan
“KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Ali, melansir IDN.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.
(Agung)