Kamis 12 Desember 2024

Pj Wali Kota Tasikmalaya: ASN Tambah Libur Lebaran Disanksi

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pj Wali Kota Tasikmalaya menegaskan, seluruh ASN harus berprilaku disiplin (masuk kerja), Rabu (26/4/2023) setelah libur Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Kita ingatkan seluruh pegawai ASN sudah mulai masuk kerja hari Rabu,” kata Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, Senin (24/4/2023).

BACA JUGA: Ekonomi Belum Pulih, Bupati Ade Sugianto Minta Maaf

Ia mengatakan, ASN tidak ada yang menambah masa libur lebaran. Pasalnya, libur Idul Fitri 1444 H sudah ditentukan.

“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, ASN tidak dibenarkan menambah libur di luar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Cheka.

Menurut Cheka, jika masih ada ASN yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi disiplin.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 dan PP 94 tentang disiplin Pegawai Negeri,” terangnya.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Tasikmalaya: Harga Cabai Meroket

Ia menambahkan, jam kerja ASN setelah  libur lebaran ada perubahan hari dan jam operasional kerja yang diberlakukan bagi instansi pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.

“Kita akan sidak ke sejumlah OPD untuk memastikan tingkat kehadiran para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1444 H,” pungkasnya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img