spot_img
Sabtu 22 November 2025
spot_img

Niat Nikah Bulan Syawal? Ini Cara Daftar Nikah Online

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tak sedikit pasangan yang berniat melakukan pernikahan di bulan Syawal karena dipercaya bahwa bulan ini adalah bulan yang baik untuk menggelar pernikahan.

Untuk memudahkan niat masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara online pada layanan SIMKAH.

Lewat layanan ini, warga yang akan menikah bisa mendaftar nikah secara mudah melalui laman yang disediakan oleh Kemenag.

Berikut cara dan alur daftar nikah online:

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
    Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu, maka kamu bisa langsung masuk.
  3. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
  4. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  5. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  7. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  8. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
    Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  10. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru