JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro SDM dan Biro Hukum KPK terkait pencopotan, Brigjen Endar Priantoro, dari Direktu Penyelidikan.
“Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK (kemarin),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2023).
Dewan Pengawas masih belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan sejauh ini. Sebab, hal itu akan diungkapkan ketika putusan dibacakan.
“(Saat ini) Masih proses klarifikasi,” ujar Albertina.
KPK diketahui telah memeriksa kelima pimpinan yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Sekjen KPK Cahya Harefa pun ikut dimintai klairifkasi.
KPK juga telah memanggil Endar Priantoro selaku pelapor dalam kasus ini. Namun, Dewas masih belum mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
BACA JUGA: Kapolri Prediksi Lonjakan Arus Mudik Terjadi Malam Ini
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.
“KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” ujar Ali.
(Agung)