JAKARTA,FOKUSJabar.id: Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyatakan,pihaknya menemukan bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke PTUN Jakarta.
Mehbob menjelaskan, ada kejanggalan dalam surat kuasa hukum dari kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat. Surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK ke PTUN diketahui tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa,” kata Mehbob di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan temuan Partai Demokrat, surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun pada surat kuasa tersebut diketahui ada coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.
BACA JUGA: Kapolda Metro Ogah Komentar soal Kisruh di Internal KPK
“Pemberian kuasa itu tertera 6 Oktober 2022. Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK,” kata Mehbob.
Dengan demikian, PK yang diajukan Moeldoko sejatinya tak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.
“Sehingga memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko, jadi ini inisiatif lawyernya,” ujarnya.
Berdasarkan temuan Partai Demokrat, surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun pada surat kuasa tersebut diketahui ada coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.
“Pemberian kuasa itu tertera 6 Oktober 2022. Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK,” kata Mehbob, melansir IDN.
Dengan demikian, PK yang diajukan Moeldoko sejatinya tak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.
“Sehingga memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko, jadi ini inisiatif lawyernya,” ujarnya.
Mehbob juga menjelaskan bahwa empat novum yang diberikan Moeldoko dalam PK tersebut sebenarnya bukan novum baru sehingga tak bisa dijadikan bukti.
Dia menjelaskan, Moeldoko mengajukan novum terkait dokumen berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut abal-abal karena lahir di luar Kongres 5 Partai Demokrat. Padahal hasil Kongres 5 klir menyepakati AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Kemudian novum kedua tentang keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat. Novum ini, juga telah dibuktikan di persidangan PTUN pada 2021.
Novum ketiga, terkait dengan surat laporan pertanggungjawaban Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam KLB. Novum ini juga telah dibuktikan tidak benar oleh Partai Demokrat dan disetujui hakim PTUN.
Selanjutnya novum yang diberikan Moeldoko adalah terkait dengan pertemuan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan AHY yang disebut-sebut mengintervensi keputusan parpol berbadan hukum.
Padahal pada saat itu, pertemuan AHY dengan Ditjen AHU Kemenkumham saat itu diliput media massa dan tak ada intervensi.
“Semua novum itu juga telah dibuktikan, jadi sebenarnya bukan novum baru,” kata Mehbob.
(Agung)