BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran tahun ini.
“Pejabat dan ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Sebaiknya itu jangan lakukan,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, aturan terkait melarang kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini masih sama dengan musim Lebaran sebelumnya. Kebijakan itu mengatur larangan kendaraan dinas untuk mudik.
Baca Juga: Kota Bandung Sumbangkan 21 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Getaci
Namun begitu, Yana menyebut pemerintah memberikan pengecualian untuk pekerjaan lapangan. Kendaraan untuk kepentingan dinas publik, masih dapat menggunakannya. Semisal pejabat meninjau ke lapangan.
“Beberapa pengecualian memperbolehkannya. Tetapi untuk kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di tahun ini pun menyelenggarakan program mudik bareng gratis. Total ada lima unit bus yang siap mengantar keluarga ASN ke tempat tujuan.
(Yusuf Mugni/Erwin)



