JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tidak banyak berkomentar mengenai kisruh yang terjadi di intenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, dia mengatakan saat ini ia sudah meninggalkan jabatan di KPK dan sudah resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara tentang KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Karyoto sempat merespons mengenai kasus Brigjen Endar Priantoro. Ia mengaku siap akan mendalami laporan jika yang bersangkutan melakukan pelaporan.
Nantinya, penyidik Polda Metro Jaya kata dia akan menelaah laporan yang masuk.
“Persoalan di internal KPK saya tidak berkomentar. Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami,” kata dia.
BACA JUGA: Buntut Istri Gemar Flexing, Pejabat Dishub DKI Dirotasi
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana mengatakan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai menyalahgunakan wewenang.
“Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” katanya, melansir IDN.
Rakhmat menjelaskan pada 31 Maret 2023 KPK memberhentikan atau mengembalikan Brigjen Endar ke Polri.
Padahal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderdal Listyo Sigit Prabowo telah bersurat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah tersebut.
“Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” ucap dia.
Rakhmat mengatakan pihaknya belum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat ketetapan pengembalian itu ditandatangani oleh Sekjen dan Karo SDM KPK.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pelaporan ini bisa saja berkembang jika memang nantinya terbukti bahwa surat ketetapan itu atas perintah Firli Bahuri.
“Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tandatangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan,” ucap dia.
Adapun barang bukti yang dibawa lanjut dia adalah surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar dari KPK tanggal 31 Maret, surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret serta surat pengangkatan Brigjen Endar di tahun 2020 lalu.
“Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa,” ucap dia.
(Agung)