Kamis 12 Desember 2024

Dicopot KPK, Brigjen Endar Layangkan Surat Keberatan ke Firli Bahuri

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Brigjen Endar Priantoro mengirim surat keberatan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Surat itu Brigjen Endar dilayangkan sebagai bentuk keberatannya usai dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum,” kata Pengacara Endar, Rachmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/4/2023).

Ada Sejumlah hal yang dituntut Endar melalui surat keberatan itu. Salah satunya adalah menuntut KPK memulihkan namanya dan mengembalikannya kembali sebagai Direktur Penyelidikan.

“(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku,” ucap Rachmat.

BACA JUGA: Gegera Melempar Botol, Ibu Hamil di Kota Banjar Terjerat Hukum

Endar juga meminta KPK mengentikan proses pencarian pejabat Direktur Penyelidikan definitif yang akan menggantikannya. Sebab, dia sedang mengusahakan kembali bekerja di KPK.

Pengacara Endar lainnya, Ichsan Febrian Syah, menyebut surat keberatan itu diberikan karena pemberhentian kliennya dinilai melanggar aturan. Endar disebut diberhentikan dari Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya dinyatakan sudah habis.

“Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari sekjen (Sekretaris Jenderal), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar,” kata dilansir IDN.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

“KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” ujar Ali.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img