BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang warga di lingkungan Jalan Raden Hamara Efendi, Kota Banjar, Irwan menyesalkan keterlambatan rekomendasi pembangunan Mall Ria Busana.
Irwan pun mempertannyakan terkait pengerjaan pembangunan tersebut sudah memperhatikan pembuangan limbah seperti air hujan dan air bersih.
Kemuadian dikatakan Irwan pada hari hari biasa saja ketika curah hujan besar Citanduy Banjir klep tertutup saluran kerap terganggu atau tidak berfungsi.
BACA JUGA: Strategi Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan, Kejari Kota Banjar Gelar Pasar Murah
Pihaknya pun menyesalkan Dinas Perhubungan Kota Banjar kenapa baru saat ini dilakukan kajian padahal proses pengerjaan sudah mulai dilakukan.
“Warga mempertanyakan Amdalalin pembangunan tersebut. Kami juga menyayangkan kenapa baru sekarang Dinas Perhubungan melakukan kajian,” katanya kepada wartawan. Senin (10/4/2023).
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian tim analisis dampak lalu lintas (Andalalin) Dinas Perhubungan Kota Banjar menghasilkan sebanyak 19 rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengembang terkait poin-poin rekomendasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, dari rapat yang dilakukan oleh tim Kajian analisis dampak lalu lintas atau andalalin menghasilkan 19 poin-poin rekomendasi yang harus dipatuhi oleh pihak pengembang dalam pelaksanaan pembangunan mall RIA Busana.
Beberapa poin-poin rekomendasi terkait Andalalin tersebut di antaranya untuk memperlancar pelaksanaan pengerjaan pembangunan yakni dengan diberi rambu-rambu lalu lintas untuk kewaspadaan pengguna jalan.
BACA JUGA: Pipa Perumda Tirta Anom Bocor, Distribusi Air Terganggu
Berkaitan dengan kebersihan material tanah, pembongkaran trotoar dan terpenting agar proses perijinannya ditempuh terlebih dahulu sebelum pengerjaan pembangunan mall tersebut berlangsung.
“Hasil rapat ada 19 poin rekomendasi seperti adanya rambu lalu lintas saat pengerjaan. Kemudian perijinan yang harus ditempuh terlebih dahulu,” kata Asep Sutarno.
Poin-poin rekomendasi hasil rapat tim kajian berkaitan Andalalin tersebut harus dipatuhi oleh pihak pengembang. Apabila hasil kajian tersebut tidak dipatuhi maka rekomendasi nantinya menjadi tidak berlaku.
Ia menambahkan terkait proses pengerjaan sejauh ini ia belum melihat langsung ke lokasi namun menurutnya proses yang sedang berjalan baru sebatas pematangan, belum pada pengerjaan kontruksi.
“Pada intinya kami dari tim sudah merekomendasikan beberapa yang harus dipenuhi untuk Andalalin. Apabila tidak dipatuhi rekomendasi menjadi tidak berlaku,” kata dia.
“Sekarang mungkin baru pematangan, belum ke kontruksi. Kami belum melihat langsung,” kata dia menambahkan.
Asep mengatakan terkait rencana penerapan kebijakan satu arah (one way) di kawasan Jalan Hamara Effendi yang sebelumnya pihaknya lakukan survei jajak pendapat hingga saat ini masih belum ada keputusan.
“Rencana satu arah kami belum membahas kembali. Harus rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas hal tersebut,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)