BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung, Senin (10/4/2023).
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, dalam rangka pengamanan aset milik Pemkot Bandung.
BACA JUGA: Setelah Ridwan Kamil dan Sahrul Gunawan, Giliran Anak Bos Persib Masuk Partai Golkar Hari Ini
Menurutnya, bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan harus ditertibkan.
“Dulunya bekas tempat loper koran dan surat majalah. Tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” ucapnya.
Yayan menyebut, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.
“Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima,” ujarnya.
BACA JUGA: Masjid Al Aqsa Diserang Tentara Israel, JQR Gelar Doa Bersama
Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.
Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.
“Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman,” jelasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)