spot_img
Senin 1 Juli 2024
spot_img
More

    Menko Pastikan Harga Rumah Subsidi Naik!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023.

    Selain itu, pemerintah memberikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP ) yang diberikan selama masa pandemi covid-19.

    “Guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

    BACA JUGA: Panglima TNI Tolak Cara Militer Bebaskan Pilot Susi Air

    Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Airlangga mengatakan, industri properti telah mampu membuktikan diri menjadi salah satu leading sector yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

    Saat ini, industri properti di Indonesia bukan lagi hanya sekedar real estate dan perumahan, namun juga meliputi kawasan komersial/superblok, Transit Oriented Development (TOD), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga kawasan pariwisata.

    Berdasarkan backlog perumahan dalam data Susenas 2020, keluarga yang belum memiliki rumah masih mencapai 12,75 juta. Angka ini berpotensi meningkat seiring pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700.000–800.000 KK setiap tahun.

    “Implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman,” ucap Airlangga.

    Menurut Airlangga, kebangkitan di sektor properti pascapandemi covid-19 telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor dan menggerakkan sedikitnya 175 multiplier effects.

    Selain itu, bangkitnya sektor properti juga turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 5,31% (ctc).

    Guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti di Indonesia, Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img