BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman serta parcel menyambut Lebaran 1444 Hijriah.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat dari produk pangan tidak laik konsumsi.
BACA JUGA: PLN UP3 Majalaya Salurkan Santunan untuk Santri di Bulan Ramadhan
“Pengawasan mulai kita lakukan di pekan depan, bersama tim dari tim dari Disperindag Jawa Barat. Ini salah satu upaya kita, dalam memberikan keamanan dan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Elly saat menghadiri kegiatan pasar murah di Kantor Kelurahan Burangrang Kota Bandung Jabar Rabu (5/4/2023).
Elly menyebut, Pelaku usaha di Kota Bandung, diminta agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang kadaluarsa. Lainnya izin edar dari BPOM.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!
“Kita akan awasi terkait kadaluarsanya. Kita akan cek tanggal dan bulan suatu produk, apakah layak untuk dijual atau bahkan tidak. Lain-lainnya juga akan kita cek, seperti kemasannya. Apakah kemasannya rusak atau tidak juga soal izin edar dari BPOM,” ucapnya.
Elly menambahkan, apabila pelaku usaha tetap menjual produk pangan tidak laik konsumsi, tentu akan ada sanksi yang telah menanti. Pihaknya mengimbau, agar pelaku usaha ikut mentaati aturan.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)