CIAMIS,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) menindak sejumlah pemasang iklan yang tak mematuhi aturan.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto mengatakan, penindakan tersebut mengacu pada Perda K3.
BACA JUGA: Pencuri Motor di Pangandaran Babak Belur Dihajar Massa
“Kami telah menertibkan sejumlah banner iklan perusahaan yang melanggar aturan,” kata Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Senin (3/4/2023).
Menurut Bandi, banner iklan yang ditertibkan yang melintang di atas jalan raya, dipaku pada pohon yang masih hidup.
“Selain menertibkan banner iklan yang tidak memiliki izin, kami juga menertibkan banner iklan yang dipaku di pohon,” kata dia.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saepuloh mengimbau kepada para pengusaha yang akan memasang iklan harus mengajukan permohonan izin.
Dengan begitu, pihaknya akan memberi tahu wilayah yang boleh untuk menempatkan iklan.
Aef menegaskan, para pengusaha akan diuntungkan jika menempuh perizinan.
BACA JUGA: 218 ASN Kota Tasikmalaya Disumpah Pj Wali Kota
“Bagi para pengusaha yang memasang iklan bukan pada tempatnya apalagi tidak berizin, kami akan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda untuk ditertibkan,” ujarnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)