JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (3/4/2023).
Keluar ruang pemeriksaan, Rafael Alun nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dengan tangan diborgol, Rafael nampak digiring petugas keamanan dan penyidik KPK menuju ruang konferensi pers.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Rafael ditahan untuk 20 hari pertama.
“Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Cidera Berat, David Ozora Harus Terapi 1 Tahun
Firli menjelaskan penahanan ini didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
“Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli, melansir Beritasatu.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan untuk langsung menahan Rafael Alun usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik akan membuat keputusan usai menganalisa hasil pemeriksaan hari ini. Namun, Ali menekankan, tidak ada tersangka yang tidak ditahan oleh KPK.
“Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Untuk itu, Ali menekankan, penahanan Rafael Alun hanya masalah waktu. Ditekankan, KPK pasti menahan tersangka sepanjang syarat subjektif dan objektif penahanan terpenuhi.
“Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahananz Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yg akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya,” katanya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali Fikri.
(Agung)