CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tempat parkir di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) diduga jadi ajang pungli.
Pasalnya, di area parkir tersebut tidak memakai kartu karcis resmi dari dinas terkait.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Ciamis: Pemasang Iklan di Pohon Melanggar Aturan
Adapaun besaran tarif satu kali parkir sepeda motor Rp1 ribu, mobil pick up, sedan, jeep dan sejenisnya Rp2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan truk dan bus Rp4 ribu.
Suryono pengendara kendaraan roda dua dari Desa Ciganjeng Kabupaten Pangandaran mengaku tidak mengetahui tarif yang sebenarnya.
“Saya tadi bayar Rp2 ribu,” kata Suryono di area Pasar Banjarsari, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, selama parkir tidak pernah diberi kartu resmi.
BACA JUGA: Jembatan Gantung Penghubung 2 Kabupaten Putus, Ciamis Usulkan ke Pemprov Jabar
Juru parkir di area bank BRI Banjarsari, Kurniadi mengatakan, dia hanya disuruh kerja saudaranya (Nono Sutisno) warga Banjarsari.
“Saya hanya disuruh kakak. pasalnya, Dia sedang sakit,” ujarya.
Soal kartu karcis resmi, selama ini tidak pernah diberi oleh dinas terkait.
Senada dikatakan petugas di depan Swalayan ACB, Suryana. Dia bertugas mengatur parkir kendaraan roda empat tanpa kartu karcis.
Menurut Dia, setiap hari harus stor Rp12 ribu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis tanpa ada surat bukti atau kwitansi pembayaran.
“Setiap hari stor ke Dishub Rp12 ribu. Rp2 ribu buat bayar BPJS,” ungkapnya.
Gumilar petugas Dishub Ciamis membenarkan, ada petugas parkir setiap hari stor tanpa menggunakan kwitansi.
Dirinya mengatakan, sekitar 55 lapak setiap hari stor bervariatif. Mulai dari Rp30 – 45 ribu dan Rp5 ribu per hari,” kata Gumilar.
Mereka bekerja dari pukul 07:00-12:00 WIB. Selanjutnya dikelola oleh Karang Taruna.
(Sajidin/Anthika Asmara)