Jumat 13 Desember 2024

Aktivis Lingkungan Ciamis: Pemasang Iklan di Pohon Melanggar Aturan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Banner iklan salah satu  perusahaan yang terpasang tidak pada tempatnya. Terlebih pemasangannya dipaku pada pohon yang hidup merupakan pelanggaran yang bisa dipidanakan.

Demikian dikatakan aktivis lingkungan Ciamis Jawa Barat (Jabar), Iwan, Jumat (31/3/2023).

Pihaknya sangat menyayangkan masih ada sejumlah perusahaan yang memasang banner iklan yang belum mematuhi aturan.

BACA JUGA: Jembatan Gantung Penghubung 2 Kabupaten Putus, Ciamis Usulkan ke Pemprov Jabar

“Saya lihat di jalur Ciamis-Kawali dekat Kampus Unigal masih ada banner iklan di paku pada pohon hidup,” katanya.

Menurut Iwan, pohon yang dipasangi banner dengan cara dipaku selain melanggar aturan juga berdampak fatal terhadap pohon itu.

“Kalau pemasangan iklan itu dipaku jelas sangat berpengaruh kepada hidup matinya pohon tersebut,” ucapnya.

Iwan meminta pihak terkait untuk menertibkan pemasangan banner iklan yang dipaku secara permanen di pohon.

BACA JUGA: Soal THR Idul Fitri, Ini Kata Disnaker Ciamis

“Tolong kepada aparatur yang berwenang tertibkan pemasangan iklan yang dipaku di pohon,” pintanya.

“Kalau tetap dibiarkan tanpa ada tindakan, kelangsungan pohon itu akan terancam punah (mati),” ungkapnya.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img