spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Eks Ketua Komisi Yudisial Dibacok di Bojongsoang Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial A (35) menjadi tersangka terkait dugaan pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus.

    Tersangka membacok korban menggunakan celurit lantaran kedapatan melakukan aksi perampokan di rumah korban.

    Perisitwa pembacokan itu terjadi di komplek GBA 2, Kec Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.

    Selain Jaja, anak perempuannya yang bernama Tami (22) turut menjadi sasaran pembacokan.

    Kedua korban yang menderita luka serius di bagian kepala, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.

    Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan penggalian keterangan saksi dan pengumpulan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

    BACA JUGA: Jenguk Korban Papan Reklame Roboh, Ini Kata Yana

    “Kami datangi rumah tersangka, istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah. Kami sita bajunya untuk uji lab forensik untuk dicocokan dengan darah korban,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

    “Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka sekira pukul 22.30 WIB. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi,” kata dia, melansir Merdeka.

    Tersangka, kata Kuworo, sudah berkeliling komplek perumahaan tersebut sejak siang hari. Beberapa jam kemudian, tersangka berpapasan dengan mobil yang Jaja supiri sendiri.

    Kemudian, Tersangka membuntuti mantan Komisi Yudisial tersebut. Niat untuk merampok menguat setelah melihat korban yang sudah tua memarkirkan kendaraannya sendirian.

    “Saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, dia lihat ada mobil orang yang sudah berumur sehingga menurutnya ini target yang empuk, mengikuti korban sampai rumahnya,” terang dia.

    Tersangka akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah tanpa diketahui oleh Jaja yang berada di lantai dua. Namun, ternyata di dalam rumah tersebut ada putri Jaja bernama Tami yang memergokinya hendak mencuri barang.

    Tersangka pun panik dan melempar Tami ke dalam kamar sekaligus memintanya untuk tutup mulut. Namun ancamannya itu tak digubris. Tami berteriak meminta tolong. Saat itu lah celurit yang dibawa mulai digunakan.

    “Korban (Tami) berteriak, terjadilah pembacokan kena di tangan, punggung. Mendengar teriakan, mantan ketua KY ini turun dari lantai dua, dan diserang juga oleh tersangka. Korban terus teriak, warga mulai berdatangan tersangka kabur dengan motornya,” kata dia.

    “Belum sempat ada barang yang diambil karena ada perlawanan teriakan minta tolong dan warga keburu datang sehingga tersangka langsung kabur. Kejadian pada 15.30 karena melihat korban mengendarai mobil dan buka pintu sendiri, dengan asumsi korban tinggal sendirian.

    Bedasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan pencurian dilatarbelakangi masalah utang dan mengganti uang perusahaan tempat A bekerja.

    Sebelum berkeliling komplek, tersangka sudah menggadaikan dua ponsel. Hanya saja, uang yang terkumpul masih belum cukup untuk menutupi utang.

    “Kami tanya tersangka alasan melakukan pencurian siang hari. Dia mengaku sudah menggadaikan ponsel untuk bayar hutang tapi masih kurang, lalu dia gadaikan lagi ponsel milik keponakannya secara diam-diam,” ucap dia.

    “Dapatlah 3,5 juta untuk bayar masih kurang, niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadainya supaya hp nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya sebelum diketahui sempat digadaikan,” kata Kusworo lagi.

    A diketahui bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan roti. Uang perusahaan hasil penjualan selama dua pekan terakhir digunakan untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui status residivis.

    “Utangnya itu ke bos. Dua minggu hasil penjualan roti tidak disetorkan ke bosnya. Kami akan cek lagi apakah tersangka ini residivis atau bukan. Saat berniat mencuri hingga melakukan pembacokan dia dalam keadaan sadar,” Imbuh dia.

    Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam. Lalu, dijerat pula dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    A membenarkan dirinya sudah berkeliling di komplek perumahan sedari siang. Kemudian ia melihat sebuah mobil yang dikendarai mantan Komisi Yudisial tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia kaget ternyata sasarannya tidak tinggal sendirian.

    “Putrinya dulu (dibacok), mau nyerang kepalanya, disitu pas denger, si bapanya turun, disitu saya berasumsi saya udah ketahuan. Daripada saya ketahuan, saya menyerang. Sempat ada perlawanan (dari korban),” ucap A.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img