Senin 6 Januari 2025

Yana Mulyana: Perusahan Wajib Tunaikan THR

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana Mulyana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 H, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

BACA JUGA:

3,9 Juta Vaksin, Pemprov Jabar Persempit Penyebaran Virus Polio

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami imbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat. Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban segera menunaikan kewajibannya,” kata Yana Mulyana, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Ikuti Aturan Larangan Bukber, Ini Penjelasannya

Perlu diketahui, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idul Fitri bakal dimulai dari 19-25 April 2023.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img