Kamis 12 Desember 2024

KPK: Laporan PPATK Bersifat Intelijen, Tak Seharusnya Dibuka ke Umum

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menjelaskan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada satu pun boleh mengungkapkan pada publik.

“Tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

KPK menilai seharusnya informasi intelijen yang didapat hanya bisa diserahkan pada aparat penegak hukum. Nantinya penegak hukumlah yang akan menganalisis.

“Sehingga yang menganalisis adalah penegak hukum apakah ada tindak pidananya, apa pun itu,” kata dia.

BACA JUGA: Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Ditjen Minerba Dilakukan Beberapa Orang

Ali menejelaskan bahwa wewenang PPATK hanya sebatas mengusut transaksi mencurigakan hingga mencari dugaan tindak pidana pencucian uang. Adapun penegak hukum bertugas untuk menganalisis adanya pidana atau tidak.

“Tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yg harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan,” ujarnya, melansir IDN.

Seperti diketahui, sejumlah Anggota Komisi III DPR saat rapat dengan PPATK mempertanyakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang diungkap Mahfud MD di ruang publik.

Mahfud pun siap memberi klarifikasi dan menantang sejumlah anggota dewan untuk hadir.

“Bismillah, mudah-mudahan komisi III tidak maju-mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir, begitu juga saudara Arteria Dahlan dan Saudara Arsul Sani. Semoga tidak beralasan absen karena ada tugas lain,” demikian cuit Mahfud melalui akun media sosialnya pada Minggu, (26/3/2023)

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img