Kamis 12 Desember 2024

Fraksi Demokrat Minta Bupati Garut Batalkan Kenaikan HET LPG 3 Kg

GARUT,FOKUSJabar.id: Fraksi Demokrat DPRD Garut Jawa Barat melalui Cucu Suhendar melakukan interupsi saat sidang paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati TA 2022 dan pembentukan Pansus LKPj, Senin (27/3/2023).

Fraksi Demokrat menyampaikan amanat dari masyarakat terdampak SK Bupati No100.3.3.2/Kep.109.DP2ESDM/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

BACA JUGA: Bupati Garut Bakal Pidanakan Pangkalan Nakal

SK Bupati tersebut memuat kenaikan HET. Yakni, untuk jarak 0-60 km dari stasiun pengisian ditetapkan Rp19.500. Jika lebih dari 60 km ditetapkan Rp20.500.

Dalam interupsinya Cucu Suhendar mengatakan, pascapandemi Corona Virus Disease (Covid-19), kondisi ekonomi masyarakat Garut belum sepenuhnya pulih.

Terlebih, sebelum Ramadhan 1444 H kondisi harga-harga menduduki indikator perubahan harga tertinggi di Jawa Barat. Bahkan menduduki peringkat 10 tertinggi di Pulau Jawa dengan angka 5,30 persen.

Hal tersebut diperparah dengan terbitnya SK Bupati Garut terkait kenaikan HET LPG 3 kg.

Menurut anggota Komisi 3 ini, kebijakan Bupati menaikan HET LPG 3 kg menjelang Ramadhan memberatkan masyarakat.

“Fraksi Demokrat meminta dengan tegas Pak Bupati membatalkan keputusannya soal HET LPG 3 kg,” kata Cucu.

“Kami juga meminta Pak Bupati mengkaji ulang besaran harga dan waktunya. Tunggu sampai kondisi ekonomi masyarakat Garut sepenuhnya pulih,”  Cucu Suhendar menambahkan.

Pada kesempatan itu, Cucu juga menyinggung bahwa pihaknya (Komisi 3) belum pernah dilibatkan dalam menentukan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Besok, Pendaftaran Balon Kades Wanamekar Garut Ditutup

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, Dia akan rapat dengan Komisi 3 untuk menindaklanjuti permasalahan HET LPG 3 kg.

“Nanti kita rapat soal permasalahan HET LPG 3 kg,” singkat Rudy Gunawan.

bupati garut fokusjabar.id
Bupati Garut, Rudy Gunawan

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Bupati Garut bakal mempidanakan pangkalan yang menjual harga LPG 3 kg melebihi Rp19.500.

Bupati Garut juga mengingatkan masyarakat agar membeli LPG 3 kg ke pangkalan, bukan ke pengecer. Hal tu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

(Bambang Fouristian)

 

Berita Terbaru

spot_img