BANDUNG,FOKUSJabar.id: Umat muslim diwajibkan untuk menjauhi semua yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani.
Namun, banyak orang orang yang masih mempertanyakan apakah keluar air mani saat puasa harus mandi wajib atau tidak?
Kondisi keluarnya air mani bisa dibedakan menjadi dua, yaitu disengaja dan tidak disengaja.
Keluarnya air mani karena yang sengaja misalnya pasangan suami istri yang berhubungan badan, atau seseorang yang melakukan onani.
Adapun orang yang onani atau pasangan suami istri yang berhubungan intim atau bersanggama di siang hari saat puasa, maka puasanya batal.
BACA JUGA: Catat, Ini Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Menurut banyak ulama, suami istri yang bersanggama di siang hari bukan hanya puasanya batal dan tidak mendapat pahala. Perbuatan tersebut juga termasuk dosa besar.
Hal itu tertera dalam hadis sebagai berikut:
Hal ini terdapat dalam hadits Bukhari, sebagai berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. (HR Bukhari)
Membayar Kafarat
Karena termasuk dosa besar, maka pelakunya wajib membayar kafarat (denda yang harus karena melanggar larangan Allah SWT).
Adapun kafarat yang harus dibayar berupa puasa selama dua bulan atau memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing orang mendapat makanan senilai ¾ liter beras.
Mengenai pembayaran kafarat ini juga tertera dalam hadis Bukhari, yang bunyinya sebagai berikut:
“Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR. Bukhari)
Mandi Zunub
Selain membayar kafarat, ada juga hal yang harus dilakukan usai bersanggama dan onani, yaitu mandi junub.
Mandi junub bertujuan untuk membersihkan diri supaya bisa melaksanakan salat atau membaca Al-Qur’an.
Yang harus membayar kafarat kalau berdasarkan pada mazhab syafii adalah pihak suami. Sementara istri baiknya melakukan qada.
Namun bila proses berhubungan badan karena ada ancaman, misalnya istri jika tidak melayani suami maka akan dipukul, maka yang membayar kafarat hanya suami saja, sedangkan istri tidak ada kewajiban apa-apa, baik itu puasa dua bulan atau memberi makan fakir miskin.
Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ali sebagai berikut:
Lafaz Arab
فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
Artinya: “Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud)
Puasa juga jadi batal bila seseorang keluar air mani karena onani dan menghilangkan pahala. Maka dari itu, orang tersebut wajib mengganti puasanya di lain hari.
Namun ada kondisi ketika seseorang mengeluarkan air mani tetapi puasanya tidak batal dan boleh lanjut puasa sampai datang azan Magrib. Itu adalah ketika keluarnya air mani tidak sengaja. Misalnya mimpi basah saat tidur siang.
Dalam kondisi ini, orang tidur mengeluarkan air mani dalam kondisi tidak sadar dan tanpa syahwat. Itu karena orang yang tidur kedudukannya sama dengan anak-anak atau orang gila. Orang itu juga tidak perlu mengganti puasa di lain hari.
Meski demikian, mereka yang mimpi basah tetap harus mandi junub untuk membersihkan diri.
Demikian jawaban dari keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib atau tidak. Jawabannya harus.
Yang membedakan adalah kalau keluar air maninya sengaja, maka puasanya batal dan perlu untuk membayar kafarat. Sementara kalau keluar air mani tidak sengaja, maka puasanya tetap sah sampai azan Magrib.
(Agung)