JAKARTA,FOKUSJabar.id: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu, sekaligus kaki Teddy Minahasa, akhirnya dituntut selama 18 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan, Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi prantara dalam jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastusi dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Anita Cepu bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
BACA JUGA: Disetujui Jokowi, Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Diperpanjang
Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
(Agung)