Kamis 12 Desember 2024

Gegera Melempar Botol, Ibu Hamil di Kota Banjar Terjerat Hukum

BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang ibu hamil asal Kota Banjar harus terjerat hukum gegara tindak kekerasan terhadap wanita yang diduga selingkuhan suaminya.

Pelaku berinisial HM (23) warga Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar melakukan kekerasan kepada seorang perempuan berinisial DS (23)  warga Lingkungan Sumanding, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Paman korban, Aman mengatakan bahwa keponakannya itu mengalami tindakan kekerasan dengan dilempar menggunakan botol hand body ke bagian wajah oleh MH.

BACA JUGA: Ular Sanca Masuk RSUD Kota Banjar

Korban mengalami hal demikian lantaran dikira selingkuhan suami tersangka, namun itu tidak benar. 

“Jadi keponakan saya itu dikira selingkuhan suami tersangka, padahal suaminya itu kayaknya pengen main mata dengan wanita, dia awalnya menghubungi korban yang berstatus janda dan suaminya ini mengaku seorang duda,” katanya kepada wartawan. Rabu (15/3/2023).

Saat itu korban tidak merespon meski suami tersangka terus berupaya merayu dan mengajaknya bertemu. “Nah setelah itu tiba-tiba tersangka ini menghubungi korban dengan bahasa yang kurang baik karena emosi,” kata dia.

Menanggapi hal itu, korban meresponnya dengan biasa dan mengajak bertemu dengan tersangka untuk menjelaskan kelakuan buruk suaminya.

“Saat ketemu, keponakan saya dilempar lah dengan botol handbody hingga mengalami memar dibagian wajah, dan langsung visum lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” kata dia.

Namun saat proses hukum berlangsung hati nurani korban pun merasa tidak tega melihat tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam keadaan hamil besar.

“Korban pun akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan dengan menempuh restorative justice di Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” katanya.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi membenarkan kasus tindakan kekerasan itu dan kini telah memasuki administrasi final dengan restorative justice.

Irwan mengatakan kasus ini merupakan perkara singkat dimana tersangka melempar botol handbody lotion pada wajah korban bagian kanan dan mengalami luka memar.

“Hasil visumnya korban memar luka ringan, tersangka melanggar pasal 351 ayat (1)  KUHPidana,” katanya.

Namun pihaknya mengupayakan korban hingga akhirnya DS sepakat untuk menempuh jalur damai dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Pertimbangan lainnya ancaman pidana kurang dari 5 tahun dan korban mendapatkan santunan dari tersangka sebesar Rp.5 juta,” kata dia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: POB Berperan Penting dalam Produktivitas Pertanian Di Jabar

Setelah itu usulan perdamaian atau restorative justice ini diusulkan pihaknya ke Kejaksaan Agung dan pengajuan dikabulkan.

“Untuk itu kita tindak lanjuti hari ini untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini,” jelasnya.

Sebagai informasi syarat untuk menempuh jalur restorative justice ini pertama ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kemudian kerugian maksimal Rp. 5 juta dan baru sekali melakukan tindak pidana bukan residivis.

“Yang jelas ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” kata Irwan.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img