JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Transaksi keuangan yang janggal itu berbeda dari transaksi rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarga, yang mencapai Rp500 miliar.
“Saya sudah dapat laporan pagi tadi, ada pergerakan (transaksi keuangan) mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” ungkap Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah memberikan pidato kunci di sana, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Mahfud juga melaporkan ada 69 orang yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, total transaksi itu tidak mencapai triliunan.
BACA JUGA: Kodam I/BB Terima 4 Penghargaan Bangga Kencana dan Penurunan Stunting TA 2022
“Nominalnya ratusan miliar, itu (informasi) kemarin. Tapi, hari ini (ditemukan transaksi mencurigakan) mencapai Rp300 T. Itu harus dilacak,” katanya lagi.
Ia juga menyebut telah melaporkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menambahkan, alasan mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut ke publik lantaran di era keterbukaan informasi sulit menutup-nutupi perbuatan yang mengarah ke tindak kejahatan.
“Kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya ndak mulai, itu nanti juga bakal terungkap. Akan saya sampaikan mendahului berita hoaks,” kata dia, melansir IDN.
Pernyataan Mahfud pada pagi tadi langsung ditanggapi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurawan Nuh mengaku belum mengetahui soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
“(Transaksi janggal) Rp300 T itu memang sampai saat ini kami, khususnya Inspektorat Jenderal, belum menerima informasinya seperti apa,” ungkap Awan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, (8/3/2023) di gedung Kemenkeu.
Meski begitu Awan memastikan pihaknya akan mengecek laporan yang ia ketahui dari pemberitaan itu. “Masalah (transaksi) ini kami tahu dari pemberitaan. Akan kami cek,” ujarnya.
Sementara, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menaikkan kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlidik) untuk kasus tersebut.
“Sejauh ini, pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut,” ujar Alex pada 7 Maret 2023 lalu.
Alex menjelaskan naiknya kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan baru kesepakatan di internal saja. Sehingga, ia mengatakan masih diperlukan persetujuan dari para pimpinan agar kasus tersebut secara sah naik ke tahap penyelidikan.
Sementara, PPATK mengungkap bahwa nominal harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael masih lebih besar yang dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di komisi antirasuah. Bahkan, institusi itu mengendus adanya aliran dana senilai Rp500 miliar dari 40 rekening milik mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tersebut.
Transaksi keuangan itu terjadi selama empat tahun terakhir. “Dari periode 2019-2023,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada media pada 7 Maret 2023 lalu.
Alhasil, PPATK membekukan 40 rekening yang diketahui dimiliki oleh Rafael dan keluarganya. Selain berpotensi menjadi tersangka di KPK, karier Rafael pun tamat di Kemkeu.
Ia resmi dinyatakan dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat. Maka, ia tidak akan mendapatkan uang pensiun.
“Hasilnya adalah rekomendasi dari hasil pemeriksaan Itjen itu kan pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat uang pensiun,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemkeum, Heru Pambudi ketika memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus pemeriksaan RAT pada siang ini.
Itjen Kemkeu, kata dia, sudah menyampaikan bahwa telah dilakukan audit investigasi. Hasilnya, pihak Itjen merekomendasikan pemecatan Rafael.
(Dist)