Kamis 12 Desember 2024

Satpol PP Kota Bandung: Pedagang Takjil Taati Aturan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) imbau para pedagang khususnya pedagang takjil tertib saat menjajakan dagangannya pada Ramadhan 1444 Hijriah mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Pemkot tidak melarang para pedagang. Khususnya pedagang takjil untuk berjualan selama Ramadhan.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Perketat Proses Coklit Pantarlih

“Tentunya jangan melanggar. Sesuai zona yang sudah ditentukan. Misalnya kawasan zona merah, itu tidak diperbolehkan. Mau Ramadhan atau bukan, zona merah tidak diperbolehkan,” kata Rasdian Setiadi. 

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian pedagang takjil selama Ramdhan akan dilakukan secara bersama-sama dengan kewilayahan.

Setiap kecamatan memiliki petugas ketentraman dan ketertiban.

“Kalau hanya Satpol PP Kota Bandung, kita keterbatasan petugas. Jadi pengawasan dan pengendalian ini akan dilakukan masing-masing wilayah. Di sana ada petugas trantib. Jadi, nanti tinggal difokuskan saja agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintasnya,” ucapnya.

Rasdian menegaskan, bagi pedagang yang melanggar akan diberikan sanksi.

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu di Kota Banjar, 2 Wanita Asal Bandung Diringkus Polisi

Sanksi terberat, para pedagang bakal dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara sanksi teringan, adalah teguran secara lisan.

“Kita berikan teguran terlebih dahulu, dan peringatan. Kalau denda paksa, misal pedagang berjualan di zona merah, itu kena denda paksa administrasi Rp 1 juta. Atau bisa saja tipiring. Nanti hakim yang akan memutuskan besaran dendanya,” pungkasnya. 

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img