spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    LBH Ansor Minta Polisi Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan pada Mario Dandy

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga David, meminta kepolisian mendalami fakta secara utuh dan mengkaji penerapan pasal percobaan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang.

    “LBH Ansor mendorong Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Ketua LBH Ansor, Habib Abdul Qodir, Rabu (1/3/2023).

    Ia menilai, kepolisian perlu untuk mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

    “Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain,” kata Habib.

    BACA JUGA: KPK Periksa Kekayaan Rafael Alun Bukan yang Pertama Kali

    Meski begitu, LBH Ansor tetap memahami proses penyelesaian perkara ‘anak yang berhadapan dengan hukum’ harus ditempuh sesuai prosedur atau hukum acara tersendiri. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    “LBH Ansor masih menaruh harapan pada kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara penganiayaan David ini secara presisi,” harapnya.

    LBH Ansor berpandangan, meskipun mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, tetapi hal itu tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum.

    “Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan,” tegasnya.

    LBH Ansor menilai kebijakan hukum pidana di Indonesia memungkinkan adanya koreksi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    “Karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari Anak Saksi menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum,” tegas Habib .

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img