Kamis 12 Desember 2024

1.640 Karton Minyakita Didistribusikan, Pedagang Nakal Bakal Kena Sanksi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mulai mendistribusikan sebanyak 1.640 karton MinyaKita ke lima pasar tradisional. Kelima pasar tersebut yaitu Pasar Kosambi, Kiaracondong, Sederhana, Andir, dan Pasar Baru.

Lima pasar yang terpilih merupakan penetapan Kementerian Perdagangan. Sedangkan Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi.

“Sebanyak 1.640 karton MinyaKita disebarkan ke 5 pasar. Ini MinyaKita dari Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, di Kantor TP PKK Jalan Sukabumi Kota Bandung Jabar Senin (20/2/2023).

BACA JUGA: ‘Minyak Goreng Kita’ Hilang! Wali Kota Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Namun begitu, pihaknya menegaskan, harga jual harus Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi.

“Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” ucapnya.

Elly mengungkapkan, hingga Jumat, 17 Februari 2023, Disdagin telah mendistribusikannya ke Pasar Baru dan Pasar Andir. Di Pasar Baru didistribusikan sebanyak 43 karton atau 516 liter untuk 11 pedagang. Sedangkan di Pasar Andir tersalurkan 35 karton atau 420 liter untuk 7 pedagang.

“Kuota 1 pasar itu 20 pedagang. Satu pedagang mendapatkan 5 karton. Jadi total 100 karton. Untuk Pasar Andir dan Pasar Baru disesuaikan jumlah pedagang,” katanya.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tegas Larang ASN Berpolitik Praktis

Menurutnya, pendistribusian dilakukan per pekan dengan alokasi untuk 6 pekan. Sedangkan pada Senin 20 Februari 2023 ini, Disdagin Kota Bandung mendistribusikannya ke Pasar Sederhana untuk 20 pedagang.

“Besok (Selasa 21 Februari 2023) akan disalurkan ke Pasar Kosambi dan Pasar Kiaracondong sebanyak 100 karton. Pasar Kosambi 100 karton karena ada 20 pedangan,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img