Selasa 10 Desember 2024

Megawati Ikut Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Megawati Soekarnoputri mengomentari vonis mati Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Megawati menyebut, sidang tersebut meriah dan jadi perhatian publik.

“Sidang yang sedang meriah, itu kan ada namanya ahli mikro ekspresi jadi kan jelek-jelek (gini) tahu sedikitlah,” kata Megawati dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sabtu (18/2/2023).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam acara tersebut juga disapa oleh Megawati. Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengaku bangga.

BACA JUGA: 2 TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Nduga Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup

“Pak Kapolri saya bangga banget apa yang telah diputuskan dalam persidangan,” kata dia, melansir IDN.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada kelima terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 20 tahun penjara. Kemudian untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer atau Bharada E yang juga menjadi justice collaborator, divonis 1,5 tahun penjara.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis para terdakwa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk keluarga korban Brigadir J.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Tetapi, FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” kata Fickar kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).

(Dist)

Berita Terbaru

spot_img