Kamis 12 Desember 2024

2 TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Nduga Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup

TIMIKA,FOKUSJabar.id: Lima terdakwa anggota TNI
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua pada Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Empat dari 5 terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok masing-masing 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup, serta pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di mana majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kol. Chk Rudy Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol (KH) Slamet Widada, dan Hakim Anggota 2 Mayor Chk Dandi Sitompul.

BACA JUGA: Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kapten Inf DK telah meninggal dunia.

Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan, sidang putusan berlangsung pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 11.30 sampai 15.30.

“Terkait putusan terhadap kasus mutilasi terhadap 4 orang (warga) Suku Nduga di Timika,” kata Herman di Mako Lanud Yohanis Kapiyau, Kamis (16/2/2023).

Herman mengungkapkan, 2 dari 4 terdakwa berinisial Pratu RAS dan Pratu ROM dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Alasannya, karena mereka memiliki peran dalam perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Pratu RPC dan Praka PR masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan 15 tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dipecat dari TNI.

“Ketiga yaitu Pratu RPC dipidana pokok penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD. Kemudian terdakwa Praka PR pidana pokok selama 15 tahun dipotong masa tahanan, dan pidana tambahan dipecat dari kedinasan TNI AD,” ungkap Herman, melansir IDN.

Sementara itu, 4 terdakwa yang merupakan warga sipil kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img