GARUT,FOKUSJabar.id: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan, dalam menggunakan anggaran Kepala Desa (Kades) harus sesuai regulasi.
Kades mesti memperhatikan, memahami dan menjalankan regulasi. Salah satunya, Permendesa PDTT No8 tahun 2022.
BACA JUGA: 500 Siswa di Ciamis Ikut O2SN
“Penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten harus mengacu pada regulasi,” pesan Erwin, Rabu (15/2/2023).
Menurut Dia, penggunaan anggaran sesuai regulasi akan berjalan lancar dan terhindar dari jeratan hukum.
“Kami harap semua Kades dan perangkatnya paham dan menguasai aturan yang berlaku,” kata Sekdis DPMD.
Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan kapasitas aparatur desa agar regulasi dari sisi perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, penatausahaan hingga pelaporan bisa berjalan baik.
Sekdis DPMD menyebut, ada beberapa hal yang perlu digenjot lagi. Di antaranya, perencanaan pembangunan di desa. Di mana tahun 2023 masih berorientasi pada pembangunan fisik.
“Ke depan, Pemdes memprogramkan pada penguatan atau pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Dia.
Pihaknya berharap, Pemdes bisa lebih meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Karena hanya PADes sebagai sumber pendapatan yang bisa digunakan seluas-luasnya,” kata Erwin.
“Sementara sumber keuangan dari pemerintah harus mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkas Sekdis DPMD Garut.
(Andian/Bambang Fouristian)