Kamis 12 Desember 2024

Bharada E Berharap Jaksa Tidak Ajukan Banding

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ini adalah hak dari Jaksa Penuntut Umum, kita harapkan bahwa JPU melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat. Tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut terhadap Bharada E.

BCA JUGA: Partai Ummat Dukung Penuh Anies di Pilpres 2024

“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Target kami dari awal, kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard. Apapun keputusan hari ini, kami akan ikhlas, kami akan terima,” kata dia, melansir IDN.

Dia menjelaskan, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kliennya. Ia memastikan, kliennya menerima vonis hakim tersebut.

“Dia ikhlas, dia terima, dan juga terkait yang di bawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum terima,” katanya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img