Kamis 12 Desember 2024

Ferdy Sambo Bisa Dibui Seumur Hidup Bila Tak Dieksekusi hingga 2026

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Drama persidangan terdakwa Ferdy Sambo masih belum berakhir. Meski ia telah dijatuhi vonis mati, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Belum memasuki babak final, publik sudah ribut soal kemungkinan vonis bagi Sambo itu bakal berubah. Hal tersebut lantaran adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari yang lama ke baru (KUHP Nasional). KUHP baru disahkan dalam bentuk UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dirilis pada Januari lalu.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran publik yakni Pasal 100 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi bahwa pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, bila terdakwa menunjukkan perbuatan dan sikap yang terpuji.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, peluang Sambo untuk dieksekusi mati tetap ada.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hotman Geram Kritisi Pasal 100 KUHP

Hal tersebut terjadi seandainya putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni dengan vonis mati.

Sebaliknya, bila dalam waktu hingga 2026, Sambo tak juga dieksekusi mati, maka vonisnya berpeluang diubah menjadi seumur hidup. Hal tersebut mengikuti ketentuan di KUHP yang baru.

“Ya, bisa (berubah jadi seumur hidup). Kalau yang bersangkutan belum dieksekusi sebelum tiga tahun (ke depan). Nanti, (di KUHP baru), sesudah 10 tahun kalau dia berkelakuan baik (pidana) jadi seumur hidup,” kata Mahfud kepada media di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2023) malam.

Ia juga mengingatkan Sambo divonis menggunakan KUHP lama. Proses hukumnya dari penahanan tahap pertama hingga kasasi diprediksi memakan waktu setahun. Maka, ketika KUHP baru berlaku, proses hukum Sambo diprediksi telah rampung.

“Itu bisa saja menjadi perdebatan baru lagi. Tetapi, itu tidak penting karena menurut saya keadilan publik telah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani,” kata Mahfud, melansir IDN.

Sementara, menurut juru bicara tim sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, sebanyak 624 pasal dalam KUHP baru itu belum memiliki daya berlaku hingga 2023. Isi pasal-pasal tersebut baru berlaku pada Januari 2026.

Namun, Albert menyebut proses eksekusi mati bisa memakan waktu lama. Sebab, banyak terpidana mati yang sudah puluhan tahun masih antre dieksekusi. Seandainya mereka, termasuk Sambo, belum dieksekusi mati hingga 2026, maka para terpidana itu bakal memasuki masa transisi.

“Kalau ternyata para terpidana, siapapun, termasuk Ferdy Sambo yang vonis matinya dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung, belum dieksekusi setelah KUHP berlaku, maka mereka semua mengalami fase transisi dari KUHP lama ke KUHP baru,” ungkap Albert kepada IDN Times melalui telepon pada Selasa (14/2/2023).

Tindakan kongkret pada fase transisi itu yakni akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi proses penilaian bagi para terpidana mati. “Isi salah satu PP-nya apakah para terpidana mati yang belum dieksekusi bisa di-assess sedemikian rupa supaya bisa mengikuti paradigma hukuman di KUHP baru,” kata dia.

Ia juga mewanti-wanti dengan adanya KUHP Nasional bukan berarti pidana mati dihapuskan. Seandainya tim penilai menilai para terpidana mati tak menunjukkan perubahan sikap dan kelakuan di dalam lembaga pemasyarakatan, maka pidana mati tetap bisa dijatuhkan majelis hakim.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img