JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Vonis penjara seumur hidup itu diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
BACA JUGA: Hakim: Tak Ada Fakta Putri Candrawathi Depresi Akibat Pelecehan Seksual
Hakim juga meyakini motif pembunuhan berencana ini karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.
Hakim Wahyu juga menegaskan, tidak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hakim juga menemukan adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Di antaranya, Putri Candrawathi malah ajak bicara Brigadir J di dalam kamarnya.
Menurut Hakim Wahyu, seorang korban kekerasan seksual memerlukan waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang dialaminya.
(Agung)