JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, tidak ada fakta pendukung yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan stres paska trauma (PTSD) akibat tindakan pelecehan seksual yang diklaimnya.
“Tidak adanya fakta yang mendukung pc mengalami gangguan stres paska trauma post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual atau perkosaan,” kata Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu menegaskan bahwa perilaku Putri yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual bertentangan dengan profil seseorang yang benar-benar mengalami kekerasan seksual.
Pasalnya, taruma akibat tindak kekerasan seksual proses pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
BACA JUGA: Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Sementara pada saat di Magelang Putri Candrawathi sempat memanggil dan menemui Brigadir J.
“Taruma akibat tindak kekerasan seksual proses pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tidak bisa sekejap mata,” kata dia, melansir IDN.
Wahyu menegaskan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga menyebabkan korban mengakhiri hidupnya.
“Sehingga tidak, sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut,” ucap dia.
(Agung)