Kamis 12 Desember 2024

Hakim Ragu Sambo Bantah Perintah Bharada E Bunuh Yosua

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meragukan tersangka keterangan tersangka Ferdy Sambo yang menyebut hanya menyuruh Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengatakan, terungkap fakta dalam persidangan dari Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bahwa yang diinginkan Ferdy Sambo adalah kematian Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Anies Baswedan: Tidak Ada Utang yang Harus Dilunasi!

“Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa (Ferdy Sambo) yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard (Bharada E) untuk mem-backup atau mengatakan ‘hajar Chad’ pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” kata dia, melasnsir IDN.

Mulanya Wahyu menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun ia tidak dapat melakukan perintah atasannya karena tidak kuat mental.

Akan tetapi, karena tujuan Ferdy Sambo sejak awal adalah kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat maka kemudian Bharada E dipanggil untuk mewujudkan kehendaknya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img