CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menertibkan spanduk iklan yang dipaku di pohon, Rabu (8/2/2023).
Petugas Bapenda Ciamis Dadan mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP menertibkan iklan tersebut setelah sebelumnya memberikan peringatan kepada perusahaan pemasang iklan.
“Kami warning agar tidak memasang baner di luar tempat yang diatur, dan kami melakukannya tiga kali. Karena tidak mengindahkan, maka kami tertibkan,” kata Dadan.
(Husen Maharaja/LIN)