BANDUNG,FOKUSJabar.id: Bakal calon (balon) Ketua Umum KONI Kota Bandung masa bakti 2023-2027 diwajibkan menyertakan 21 surat dukungan dari pemilik suara atau 30 persen dari 70 anggota KONI Kota Bandung yang memiliki hak suara. Jika kurang, maka bakal calon tidak bisa ikut bersaing dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Kota Bandung masa bakti 2023-2027 pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang akan digelar 23 Februari 2023.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bandung 2023-2027, Vivi Sa’adiah saat ditemui di sekretariat KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (7/2/2023).
“Setiap bakal calon yang akan mendaftar, diwajibkan menyertakan surat dukungan tertulis yang ditandatangani ketua umum cabang olahraga dan atau badan fungsional serta bermaterai cukup minimal 30 persen dari total 70 anggota yang memiliki hak suara. Jadi minimal 21 surat dukungan dari cabang olahraga dan atau badan fungsional angota KONI Kota Bandung,” kata Vivi.
Surat dukungan yang diserahkan setiap bakal calon, lanjut Vivi, tidak boleh sama dengan bakal calon lainnya. Artinya, tidak diperbolehkan adanya surat dukungan ganda.
“Misal, jika ada cabor A yang memberikan surat dukungan kepada dua bakal calon maka secara otomatis surat dukungan itu gugur dua-duanya. Baik di bakal calon satu atau yang lainnya sehingga harus diganti jika ingin ditetapkan sebagai calon. Jika tidak diganti dan surat dukungan yang diberikan kurang, maka bakal calon pun gugur,” Vivi menjelaskan.
Minimal surat dukungan tersebut menjadi salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bandung masa bakti 2023-2027. Total ada 7 butir persyaratan khusus, selain persyaratan umum dan administrasi, yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon yang akan mendaftar pada proses penjaringan dan penyaringan.
“Kita menetapkan minimal surat dukungan bagi setiap bakal calon sebanyak 21 surat dukungan atau 30 persen, karena kami ingin menghasilkan bakal calon ketua yang benar-benar berkualitas dan mendapatkan dukungan penuh dari pemilik suara yakni cabang olahraga serta badan fungsional,” kata Vivi.
BACA JUGA: Proses Pemilihan Ketum KONI Kota Bandung Dimulai, Ini Jadwalnya
Persyaratan khusus lain yang harus dipenuhi diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Hukum Kota Bandung, memiliki latar belakang pendidikan formal minimal SMA/ sederajat, serta tidak sedang berstatus tersangka dan atau terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setiap bakal calon pun diwajibkan pernah menjadi Ketua Pengurus Cabang Olahraga Kota Bandung dan atau Pengurus KONI Kota Bandung setidaknya 1 (satu) masa bakti, menyatakan bersedia menjadi calon ketua Ketua Umum KONI Kota Bandung masa Bakti 2023–2027, dan bagi calon yang berstatus sebagai Ketua Cabang Olahraga aktif, maka bersedia mengundurkan diri dari Ketua Cabang Olahraga bilamana terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kota Bandung.
Sementara untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bandung masa bakti 2023-2027 yakni sebanyak 9 poin. Diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola administrasi organisasi keolahragaan.
Selain itu, bakal calon harus memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, serta mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Setiap bakal calon pun harus memiliki kemampuan menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, serta mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional.
“Formulir pendafatran serta semua persyaratan tersebut wajib diserahkan bakal calon pada saat tahapan penyerahan berkas persyaratan kepada Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bandung masa bakti 2023-2027 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dibuat rangkap 5. Nanti kita akan melakukan verifikasi persyaratan, apakah bakal calon bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon sehingga bisa maju dalam proses pemilihan saat musorkot atau tidak,” Vivi menegaskan.
Sepertoi diketahui, pelaksanaan Musorkot KONI Kota Bandung untuk memilih Ketua Umum masa baktoi 2023-2027 akan digelar lebih cepat yakni tanggal 23 Februari 2023 sebelum masa bakti kepengurusan habis pada 7 Mei 2023. Beberapa nama sempat muncul dan santer akan maju sebagai kandidat Ketua Umum KONI Kota Bandung 2023-2027 diantaranya incumbent Nuryadi, Ketua Perpani Kota Bandung Arif Prasetya, Ketua ESI Kota Bandung Dandan Riza Wardana, hingga Sekretaris Dispora Kota Bandung Sigit Iskandar.
(Ageng)