JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menyebut, layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi dengan harga Rp1 juta adalah bertujuan memberikan pilihan kepada masyarakat.
“Memberikan opsi untuk yang ingin cepat,” kata dia, Senin (6/2/2023).
Silmy mengatakan, saat ini masyarakat juga sebenarnya bisa menikmati layanan imigrasi yang lain. Menurutnya, sudah banyak pilihan fasilitas pembuatan layanan imigrasi yang bisa digunakan.
BACA JUGA: Fadli Zon Klaim Punya Catatan Perjanjian Prabowo-Anies saat Pilkada 2017
“Di masyarakat kan sudah banyak pilihan, mau kirim pos cepat, pakai pos kilat, yang reguler tetap ada,” kata dia.
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat soal layanan paspor sehari jadi dengan harga Rp1 juta, Silmy mengatakan, apapun yang bisa diperbaiki bakal dilakukan oleh pihak imigrasi.
“Intinya apa yang bisa diperbaiki pasti diperbaiki,” katanya, melansir IDN.
Diketahui, harga pembuatan paspor sehari jadi berbeda dan lebih mahal dari biaya permohonan paspor biasa.
Biaya pembuatan paspor telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Paspor biasa 48 halaman dipatok dengan harga Rp350 ribu per permohonan, sedangkan elektronik dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 48 halaman. Paspor biasa akan selesai dalam 4-5 hari kerja setelah proses foto dan wawancara.
(Agung)