BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kota Bandung bersama seluruh kota/Kabupaten di 33 Provinsi se-Indonesia secara serentak melaksanakan kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas).
Di Kota Bandung, secara simbolis pelaksanaan ini dilaksanakan di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Jumat (3/2/2023).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap kegiatan ini dapat mengakselerasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
BACA JUGA: KONI Kota Bandung Percepat Gelaran Musorkot, Ini Alasannya
“Dengan semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Yana Mulyana.
Yana menyebut, pemasangan patok bidang tanah di Kota Bandung ini dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi. Aparat kewilayahan diingatkan untuk bahu membahu.
“Secara teknis, kita berharap para lurah dan camat untuk membantu. Karena teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah. Jadi yang di kewilayahan ini yang harus mendata,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL termasuk program Kantor Pertanahan Kota Bandung mensertifikatkan aset di Kota Bandung.
“Kita akan segera bantu dukung pemerintah daerah untuk mensertifikatkan beberapa aset. Ada sekitar 12.000 dari 17.000 bidang tanah aset daerah di Kota Bandung yang sudah disertifikasi,” kata Nugraha.
Nugraha menyebut, jumlah 12.000 tersebut ditambah lagi 650 menjadi 12.650. Sehingga sisa target sertifikasi bidang tanah di Kota Bandung berjumlah kurang lebih sekitar 4.350.
“Namun semua bertahap ya. Tidak di tahun ini,” katanya.
Selain itu, Nugraha juga menjelaskan pemasangan patok bidang tanah merupakan awal kegiatan sertifikat tanah dan awal dari upaya menjaga tanah dari pihak lain. Karena persoalan tanah adalah soal kepemilikan.
“Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga. tanahnya. Dan salah satu cara menjaganya adalah memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” ucapnya.
BACA JUGA: Penyesuaian Tarif Air Minum Kota Bandung Kembali Normal Hari Ini
Hal ini sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring. Hadi menyebut sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat.
“Supaya masing-masing individu dapat menjaga tanah miliknya,” kata Hadi Tjahjanto.
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan panitia ajudikasi PTSL oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan disaksikan Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, serta jajaran OPD yang hadir.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)