JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) resmi menaikan tarif pada 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Namun dari penjelasan BPJS, kenaikan tarif berbeda dengan iuran atau premi.
BPJS Kesehatan dalam rekaman video di Twitter menjelaskan, tarif adalah biaya pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik untuk pengobatan tiap pasien yang menggunakan BPJS.
BACA JUGA: Bakal Maju Jadi Cagub DKI, Ridwan Kamil: Peluangnya Ada
Sedangkan, iuran atau premi dibayar peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Melansir IDN, Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan mendapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana bisa maksimal.
BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan kesehatan menggunakan standar yang di maksud ini dan sudah tetap oleh BPJS berdasar pada kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.
Dalam pasal 4 menyebut Standar Tarif Kapitasi sudah di setiap fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTB).
FKTB adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
Sedangkan fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi INA-CBG dan tarif Non INA-CBG. Secara detil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 mengatur secara rinci penetapan tarif yang bisa untuk peserta BPJS Kesehatan.
(Agung)