JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK dilaporkan ke Komnas HAM terkait pengusutan dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, karena dinilai tidak manusiawi.
Namun, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut, KPK tidak melanggar HAM saat melakukan pengkapan Enembe.
“Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, keluarga Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Pihak keluarga merasa Enembe diperlakukan tidak manusiawi.
BACA JUGA: Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi
Emanuel mengatakan, bahwa Enembe masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa untuk diperiksa oleh KPK. Padahal pihaknya telah melampirkan bukti sakit.
“Keterangan sakit ini memang yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas ditangkap,” kata dia, melansir IDN.
Komnas HAM pun diharapkan mengecek kondisi Lukas Enembe secara langsung. Selain itu, mereka berharap penyidikan KPK dihentikan.
“Misalkan Bupati Lombok Barat, almarhum presiden kita Soeharto, dihentikan (penyidikan) karena yang bersangkutan sakit. Kita minta hal yang sama,” ujarnya.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Ali FIkri menegaskan, pihaknya sudah selalu memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, KPK memperhatikan pemeriksaan kesehatan terhadap Enembe.
“Seluruh proses penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum,” ujar Ali.
(Agung)