BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Banjar, AKP Asep Saepuloh menilai penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Banjar, Jawa Barat, tidak berjalan maksimal.
Asep mengatakan, sistem proses tilang ETLE yang diberlakukan sejak pertengahan November 2022 tidak memberikan tindakan tegas pada pelanggar lalu lintas di Kota Banjar. Dari awal diberlakukan instruksi Kapolri di Kota Banjar, tercatat ada 25 pelanggar yang terkena tilang dengan sistem ETLE.
“Namun sampai saat ini belum ada satu pun yang mengkonfirmasi tindakan proses tilang ETLE ini,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Pihaknya menilai, penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang ETLE ini kurang maksimal. “Sistem ETLE ini tidak memberikan tindakan terhadap para pelanggar lalu lintas,” dia menambahkan.
BACA JUGA: Antisipasi Kejahatan, Paguyuban Camat Kota Bandung Kuatkan Linmas dan Siskamling
Tidak maksimalnya instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 ini dikarenakan beberapa hal. Diantaranya sarana prasarana.
“Sarana prasarana yang tidak maksimal ini tentu berpengaruh pada kesempurnaan sistem tilang ETLE ini,” kata Asep.
Kendala lainnya, kata dia, terkait status kepemilikan kendaraan. Saat ini, masih banyak pengendara yang terkena tilang namun nama dalam surat motornya bukan pelanggar yang bersangkutan.
“Pelanggar ini motornya beli dari pemakai pertama dan belum balik nama,” kata dia.
Namun terkait penerapan sistem tilang kembali ke manual, Asep menjelaskan hingga saat ini pihaknya akan tetap menerapkan intruksi yang diberikan dari pusat. Pasalnya, hingga saat ini, perintah dari Kapolri untuk proses tilang masih di intruksikan dengan sistem ETLE.
“Sampai saat ini belum ada perintah untuk tindakan manual, kita akan tetap menerapkan apa yang di intruksikan dari pusat,” dia menegaskan.
(Budiana Martin/Ageng)