JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kekeliruan itu menjadi alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa,” kata Ketut, Sabtu (14/1/2023).
BACA JUGA: AHY: Insiden Pemilu 2019 jangan Terulang Lagi
Selain keliru, kata dia, putusan tersebut mengusik dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dia menilai, setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, seharusnya ada penambahan hukuman dengan hukuman mati terhadap terdakwa sesuai dengan doktrin hukum pidana.
Sementara, dakwaan jaksa yakni primer pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.
Tidak hanya itu, menurut Ketut, proses hukum atas Benny Tjokrosaputra dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan tetap (inkracht), tetapi Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.
“Sehingga apabila dikabulkan maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ujarnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung telah menentukan sikap dengan mengajukan banding.
Kejaksaan Agung sependapat dengan pandangan beberapa elemen akademisi dan praktisi untuk menguji putusan tersebut ke tingkat pengadilan banding.
“Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum,” tegas Ketut.
(Agung)