spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Perppu Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK jika Tak Penuhi Syarat

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, disebut tidak memenuhi syarat jika pembuatan Perppu tidak dalam kondisi genting atau keadaan terpaksa.

    Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, Perppu ini tidak memenuhi persyaratan pembuatan Perppu sehingga sejatinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga Perppu ini jelas akal-akalan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja,” ujar Feri kepada, Kamis (5/1/2023).

    BACA JUGA: Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sambut “Road Show” Jokowi di Riau

    Feri menjelaskan, ada tiga hal yang luput dari perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Perppu ini. Pasalnya, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika negara sedang dalam kondisi genting dan diperlukan pembentukan hukum secara cepat.

    “Menurut putusan MK menyebutkan ihwal kegentingan memaksa terjadi apabila, (1) timbulnya keadaan memaksa yang perlu diselesaikan segera, (2) ada hukum tapi tidak menyelesaikan atau masalah kekosongan hukum, (3) diperlukan proses pembentukan peraturan secara cepat,” kata Feri.

    Sementara Perppu Cipta Kerja yang berisi ribuan halaman itu dinilai bukan suatu hal genting yang bisa diselesaikan dengan penerbitan Perppu.

    “Pasalnya ada ratusan dengan ribuan halaman sudah pasti bukan karena hal ihwal kegentingan memaksa,” kata dia

    Dosen hukum di Universitas Andalas ini menilai Perppu tersebut bisa saja dibatalkan MK jika melihat pada syarat pembuatan Perppu yang tidak terpenuhi.

    Namun untuk itu, perlu ada gugatan dari masyarakat atau kelompok sipil yang menyebut Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan dan melanggar konstitusi.

    “Tentu secara teoritik bisa saja dibatalkan melalui putusan MK. Atau mencoba menggugat tindakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu sebagai tindakan administrasi di pengadulan PTUN,” ujar Feri.

    “Karena salah satu penyebab sebuah tindakan tidak sah adalah tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadulan sebagai tindakan sewenang-wenang. Itu bisa saja dilakukan oleh masyarakat,” sambung dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img