Kamis 12 Desember 2024

Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi reaksi publik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Publik memprotes Perppu lantaran dinilai sekedar akal-akalan pemerintah agar UU Cipta Kerja segera lolos. Sebelumnya, undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional pada 2021 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, biasa dalam setiap kebijakan keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi, semua bisa kita jelaskan,” kata Jokowi ketika blusukan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023).

BACA JUGA: Pangdam I/BB Ajak Semua Pihak Saling Mengingatkan untuk Kebaikan

Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia mengatakan, bakal merespons Perppu Cipta Kerja dengan turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Mereka bakal menuntut Jokowi mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022.

“Kami akan turun ke jalan dan berunjuk rasa memprotes itu,” tutur Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat.

Di sisi lain, Mirah menduga kuat alasan kegentingan yang dimaksud oleh pemerintah mengeluarkan Perppu yakni karena pada 2023 sudah memasuki tahun politik. Sementara, pengusaha membutuhkan jaminan kepastian hukum usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional sementara.

“Ini dugaan saya karena terdesak lantaran tahun 2023 sudah masuk tahun politik, mereka gak mau juga menghasilkan regulasi yang dikhawatirkan bisa menurunkan elektabilitas partai politiknya,” ujarnya, melansir IDN.

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan usai diumumkan maka Perppu tersebut harus dibahas dengan DPR.

Parlemen memiliki hak untuk menolak atau menerima Perppu tersebut. Bila diterima, maka Perppu itu akan disahkan menjadi undang-undang baru.

Meski begitu, Bivitri pesimistis DPR akan mendengarkan aspirasi publik dan menolak Perppu tersebut. Sebab, seperti yang telah diketahui mayoritas fraksi yang ada di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

Jumlahnya mencapai 82 persen. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi bisa dengan santai mengabarkan penerbitan Perppu melalui telepon.

“Makanya saya katakan pemerintahan Jokowi ini telah melakukan langkah culas dalam demokrasi. Saya katakan culas karena Perppu itu dikeluarkan di saat mayoritas orang sedang berlibur, seakan-akan ada keadaan yang genting dan memaksa, padahal enggak sama sekali,” kata Bivitri pada Jumat (30/12/2022).

Ia menduga kuat pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja sudah lama dilakukan. Sehingga, tidak ada kepentingan apapun yang memaksa sehingga harus dibuat Perppu.

Bahkan, salah satu skenarionya diduga kuat dimulai dari pemecatan Hakim MK, Aswanto dan digantikan oleh Guntur Hamzah.

Aswanto adalah salah hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Jadi, saya menduga semua langkah itu disiapkan untuk ini semua (mengesahkan Perppu Cipta Kerja),” kata dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img