Jumat 13 Desember 2024

Tempat Hiburan Malam Bandel, Legislator: Satpol PP Harus Tindak Tegas

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menerima aduan terkait dua tempat hiburan malam yang membandel karena tak mengindahkan teguran awal. Pasalnya, warga di Jalan Karangsari Kota Bandung merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari dua tempat hiburan tersebut.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengatakan, pihaknya telah melakukan teguran pertama atas aduan dari masyarakat dengan keluhan yang sama.

“Ini yang kedua kali, yang pertama kita sudah melakukan pemanggilan dan kemudian sanksi serta membuat pernyataan. Pengaduan masih muncul, kita lakukan pemanggilan lagi kita meminta pertanggung jawaban dan pernyataan yang telah dibuat sebelumnya,” kata Mujahid di salah satu tempat hiburan di Jalan Karangsari, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022) malam.

Mujahidin menyebut, dari dua tempat hiburan tersebut ada yang tidak menggunakan peredam suara. itu yang membuat warga setempat terganggu.

“Ada dua, ada salah satu yang lebih mengganggu lebih parah, tidak pakai peredam dan kita menyangsikan perizinan yang mereka miliki,” kata dia.

Mujahid menambahkan, pihaknya akan menerapkan tindakan bertingkat mulai dari peringatan hingga penyegelan. Lalu berdasarkan jam operasional, tempat hiburan berdasarkan Perwal 106 tidak boleh melewati pukul 00.00 WIB. Apalagi, di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), kunjungan ke objek-objek hiburan diprediksi akan mengalami peningkatan.

“Untuk pengawasan itu ada petugas teknis, kami hanya melakukan pembinaan. Tentunya akan kami tindak jika sudah pengaduan terlalu ini dan ada pelimpahan dari pengawasan, jika tidak diindahkan akan ada secara tertulis,” dia menegaskan.

BACA JUGA: Polres Banjar Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pada kesempatan yang sama, legislator Partai Demokrat yang duduk di DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mendorong Satpol PP maupun instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan. Apalagi, pelanggaran itu telah berdampak kepada kenyamanan warga di sekitar tempat hiburan.

“Kalau misalkan mereka tetap melakukan pelanggaran lagi dengan tidak mengindahkan ketertiban mengganggu masyarakat sekitar, kebisingan, kita akan meminta teguran yang keras, sanksi tegas, Satpol PP akan memanggil untuk tidak melakukan kesalahan lagi, kalau tidak kita minta disegel,” kata Aan Andi Purnama.

Aan mengungkapkan, sebagai legislator, pihaknya harus menjadi kepanjangan tangan dari aspirasi masyarakat. Sehingga, pihaknya akan melakukan inisiasi untuk memastikan aspirasi dari masyarakat dapat terakomodir oleh pemerintah.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan kebisingan ketika kita cek koordinasi ternyata tempat ini sudah ada dilakukan penindakan,” dia menuturkan.

Aan sempat mengecek langsung kondisi dua tempat hiburan yang suaranya dikeluhkan warga setempat. Setelah melakukan pertemuan, pihak manajemen sepakat untuk menyesuaikan tingkat kekerasan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini pengawasan kedua yang kita lakukan, kita cek suara terdengar di atas 65 desibel, kita minta dia turun kan sesuai dengan aturan, kita juga minta manajemen untuk tidak menaikkan suara skuper karena mengganggu masyarakat setempat kita sudah sepakat untuk tidak lebih dari 65 desibel nya,” dia mengatakan.

Oleh karena itu, Aan mendorong petugas penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan khususnya di tempat-tempat hiburan malam. Aan mendorong petugas untuk tidak ragu memberi tindakan tegas terhadap pengusaha tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.

“Saya meminta kepada pihak terkait Satpol PP Pengawasan penegakan, tempat hiburan yang diberikan teguran kedua baru sanksi tegas,” Aan menegaskan.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img