spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    KPK Tahan Hakim Edy Wibowo Soal Dugaan Makelar Kasus MA

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menahan seorang Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

    Edy Wibowo juga telah meenyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

    “Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).

    BACA JUGA: Pensiunan Jenderal TNI Jadi Beking Mafia, Yudo Margono Buka Suara

    Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dimulai pada hari ini.

    “Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata dia, melansir IDN.

    Kasus ini bermula ketika Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit. O

    Oleh karena itu, rumah sakit tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan yang menyatakan pailiot ditolak.

    “Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas Firli.

    “Sebagai tanda kesepakatan, diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai orang kepercayaannya,” sambung Firli.

    Firli mengatakan, serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi berlangsung di MA. Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

    “Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabukan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelas Firli.

    Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img