Jumat 13 Desember 2024

Gegara Anies, Bawaslu dan KPU Godok Aturan Kampanye Dini

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membahas aturan mengenai batasan sosialisasi di luar jadwal tahapan kamapnye.

Sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU lantaran dituding melakukan kampanye dini dan memanfaatkan tempat ibadah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memastikan dalam waktu dekat akan membahas auran kampanye di luar jadwal supaya dinamika politik jelang 2024 tetap kondusif.

Dia mengatakan, akan membahas aturan itu dengan KPU RI khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan Internal.

BACA JUGA: Muhadjir: Boleh Rayakan Natal Tapi Jangan Nambah Tenda

“Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afifuddin (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI),” kata Bagja keterangan bersama Afifuddin di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Bagja lantas mengungkapkan, targetnya pada Januari 2023 mendatang regulasi soal kampanye dini di luar jadwal resmi bisa segera diterbitkan.

“Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu,” kata Bagja, seperti dilansir IDN.

Lebih lanjut Bagja menuturkan, aturan itu diperlukan karena saat ini sudah banyak parpol maupun bakal capres melakukan kampanye di berbagai daerah, padahal masa kampanye resmi baru akan dimulai pada November 2023.

“Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi,” imbuh dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img